kali ini saya akan memposting Tentang Bank & Lembaga Keuangan Bukan Bank.Ya sudah Langsung aja ke TKP
- BANK
Bank adalah usaha yang menghimpun dana dalam bentuk simpanan(dari masyarakat)dan menyalurkan dalam bentuk kredit atau lainnya ke masyarakatuntuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.
2 . Jenis-jenis Bank
- Menurut Fungsinya
* Bank umum yaitu Bank yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
*Bank Perkreditan Rakyat Yaitu Bank yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran .Kegiatan BPR jauh lebih sedikit dibandingkan dengan bank umum seperti,hanya menghinpun dana dalam bentuk deposito berjangka,tabungan,atau bentuk lain.
*Bank Sentral adalah Bank yang bertanggungjawab dalam mengatur kestabilan keuangan.
- Menurut kepemilikan
*Bank milik Pemerintah adalah bank yang modal dan keuntungannya dimiliki oleh pemerintah.
Contoh : BNI , BRI , BTN
*Bank Milik Swasta yaitu bank yang modalnya dimiliki oleh swasta
Contoh : BCA , DANAMON , Mu'amalat , Mandiri Dll
*Bank milik Koperasi adalah bank yang sahamnya dimiliki oleh lembaga berbadan hukum koperasi.
Contoh : BUKOPIN (Bank Umum Koperasi Indonesia)
*Bank milik Asing Yaitu cabang bank yang berasal dari luar negri dan dimiliki oleh orang asing.
Contoh : Hongkong Bank
Contoh : Hongkong Bank
- Menurut Prinsip Operasionalnya
* Berdasarkan Prinsip Konversional adalah Bank yang memberikan harga atau bunga untuk jasanya.
*Berdasarkan Prinsip Syariah yaitu Bank yang kegiatannya menurut syariat islam.
*Berdasarkan Prinsip Syariah yaitu Bank yang kegiatannya menurut syariat islam.
3. Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
LKBB Dibagi menjadi 3 Jenis Diantaranya :
* Investasi
Investasi adalah pengeluaran penanam modal atau perusahaan untuk membeli barang-barang modal dan perlengkapan produksi yang akan menambah kemampuan memproduksi barang dan jasa yang tersedia dalam perekonomian.
Contoh : Konsorsium
- Lembaga Keuangan Pembangunan
* Investasi
Investasi adalah pengeluaran penanam modal atau perusahaan untuk membeli barang-barang modal dan perlengkapan produksi yang akan menambah kemampuan memproduksi barang dan jasa yang tersedia dalam perekonomian.
Contoh : Konsorsium
- Lembaga Keuangan Surat Berharga
* Saham
Saham adalah surat berharga yang merupakan tanda kepemilikan seseorang atau badan terhadap suatu perusahaan. Pengertian saham ini artinya adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh sebuah perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau yang biasa disebut emiten. Saham menyatakan bahwa pemilik saham tersebut adalah juga pemilik sebagian dari perusahaan itu. Dengan demikian kalau seorang investor membeli saham, maka ia pun menjadi pemilik atau pemegang saham perusahaan
* Obligasi
Obligasi adalah surat tanda bukti utang yang dikeluarkan oleh perusahaan kepada pemegangnya dengan imbalan bunga sejumlah tertentu. Dalam setiap obligasi tertera nilai nominal obligasi serta tingkat bunga obligasi. Nilai nominal atau nilai pari adalah nilai yang menunjukkan jumlah yang harus dibayar perusahaan pada waktu obligasi jatuh tempo. Sedangkan tingkat bunga obligasi menunjukkan sejumlah prosentase tertentu yang harus dibayarkan secara periodik kepada pemegang obligasi.
Koperasi Simpan Pinjam - merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bankyang bertugas memberikan pelayanan masyarakat, berupa pinjaman dan tempat penyimpanan uang bagi masyarakat.
* Obligasi
Obligasi adalah surat tanda bukti utang yang dikeluarkan oleh perusahaan kepada pemegangnya dengan imbalan bunga sejumlah tertentu. Dalam setiap obligasi tertera nilai nominal obligasi serta tingkat bunga obligasi. Nilai nominal atau nilai pari adalah nilai yang menunjukkan jumlah yang harus dibayar perusahaan pada waktu obligasi jatuh tempo. Sedangkan tingkat bunga obligasi menunjukkan sejumlah prosentase tertentu yang harus dibayarkan secara periodik kepada pemegang obligasi.
- Lembaga Keuangan Lainnya
Koperasi Simpan Pinjam - merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank
* Leasing / Sewaguna / Kredit
Kredit adalah pemberian penggunaan suatu uang atau barang kepada orang lain di waktu tertentu dengan jaminan atau tanpa jaminan, dengan pemberian jasa atau bunga atau tanpa bunga.
* Asuransi
Asuransi adalah iuran yang harus dibayar perbulan
* Pegadaian
Pegadaian yaitu peminjaman uang dengan menggunakan jaminan barang berharga. Seperti mobil, motor, emas Dll.
Sekian Postingan kali ini Semoga BERMANFAAT bagi anda yang membaca mohon maaf jika ada kesalahan kata atau kalimat.
Kredit adalah pemberian penggunaan suatu uang atau barang kepada orang lain di waktu tertentu dengan jaminan atau tanpa jaminan, dengan pemberian jasa atau bunga atau tanpa bunga.
* Asuransi
Asuransi adalah iuran yang harus dibayar perbulan
* Pegadaian
Pegadaian yaitu peminjaman uang dengan menggunakan jaminan barang berharga. Seperti mobil, motor, emas Dll.
Sekian Postingan kali ini Semoga BERMANFAAT bagi anda yang membaca mohon maaf jika ada kesalahan kata atau kalimat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar